KPK Jelaskan Alasan Penundaan Sidang Praperadilan Kusnadi di PN Jaksel

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan mengenai alasannya meminta penundaan sidang praperadilan melawan Kusnadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, permohonan tersebut dilayangkan oleh lembaga antirasuah agar pihaknya lebih siap menghadapi staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut.
"Permohonan penundaan sidang praperadilan bertujuan mempersiapkan bahan materi dan koordinasi dalam rangka persidangan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Terkait tudingan tim hukum PDIP bahwa KPK mengulur waktu dan lain-lain, Tessa mengatakan pihaknya hanya mengoptimalkan waktu yang diberikan saja.
“Dan KPK akan fokus untuk mengoptimalkan waktu yang diberikan tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Samuel Ginting menunda sidang praperadilan perdana Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, karena KPK tidak hadir.
Menurut hakim Samuel, lembaga antirasuah meminta praperadilan ditunda 3 minggu karena sidang berbarengan dengan perkara nomor 41 dan 35.
“Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik, kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025 jam 10.00 WIB,” ujar Samuel.
Di sisi lain, pengacara PDIP, Johanes Tobing, yang membela Kusnadi mengaku kecewa. Menurutnya, permintaan KPK tidak beralasan.
Johanes juga menilai KPK tidak menghormati pengadilan karena tidak hadir sama sekali dan hanya bersurat ke PN Jaksel.
"Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan," ujar Johanes.
9 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu