KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 06 Oktober 2024 | 09:28 WIB
KPK geledah rumah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (Beritanasional/Panji)
KPK geledah rumah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, ada beberapa barang bukti yang disita seperti uang mobil dan lain-lain.

"Geledah di Jatim terkait dengan apa benar geledah itu dilakukan di rumah saudara yang disita, uang, mobil, dan lain-lain, betul," ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (6/10/2024).

Menurutnya, tim penyidik sedang memenuhi unsur-unsur untuk membuktikan tindak kejahatan tersebut dengan memperkaya keterangan dan bukti.

"Artinya, kita untuk memenuhi unsur-unsur pasalnya dengan informasi maupun juga keterangan, maupun juga bukti-bukti yang ada,” tutunya.

Asep menegaskan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang dianggap berkaitan dengan korupsi saja.

“Termasuk juga ada uang, ada barang, yang kita anggap atau yang penyidik kira itu berasal dari tindakan korupsi," kata dia.

KPK juga berencana memanggil Kusnadi, akan tetapi dirinya tak membeberkan kapan agenda tersebut bakal berlangsung.

“Ditunggu saja nanti tentunya kita akan panggil konfirmasi. Tapi kita upayakan untuk panggilan di sini untuk beberapa, itu kan termasuk ketua ya, ketua fraksi dan ini akan dipanggil di sini," ucapnya.

Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah salah satu rumah milik Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (AHI) di Jakarta Selatan.

Mantan pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus kakak dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu juga sempat diperiksa KPK pada Kamis (22/8/2024).

"Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," ujar Halim.

Ia mengaku menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Jatim 2014-2019. Akan tetapi, ia mengaku tak menerima dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

"Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur-lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Nggak, nggak pernah (terima dana pokir)," kata dia.

Dalam perkara tersebut, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 16 Juli 2022.

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: