KPK Bawa Flashdisk dan Buku Milik Kusnadi saat Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
BeritaNasional.com - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah flashdisk dan buku kecil usai melakukan penggeledahan di salah satu kediaman Hasto Kristiyanto yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Johannes, buku kecil tersebut milik staff Hasto bernama Kusnadi. Ia mengklaim tim penyidik KPK hanya mendapatkan dua yang dimasukkan ke dalam koper.
“Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya Mas Kusnadi, itu saja,” ujar Johannes kepada wartawan dikutip, Rabu (8/1/2025).
Johannes menyampaikan bahwa tim penyidik KPK menduga dua barang tersebut memiliki kaitan dengan eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu. Menurut mereka, itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” tuturnya.
Hanya saja, dia mengaku isi flashdisk tersebut dibuka tim penyidik KPK sambil disaksikan olehnya. Meski demikian, dia tak mengerti apa kaitannya barang tersebut dengan Harun Masiku.
“Tentu karena semua yang mereka sita kami saksikan semua. Kita sejauh ini nggak tahu apa isinya. Menurut mereka, ada,” kata dia.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Hasto yang terletak di Perumahan Taman Villa Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Teranyar, lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Kebagusan 6, Jakarta Selatan. Meski demikian, Tessa mengaku belum mendapatkan hasil penggeledahan.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), yang bertujuan agar eks caleg PDIP Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR.
Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya adalah meminta staf pribadinya untuk mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponselnya ke air.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.
7 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu