Saat KPK Minta Sidang Praperadilan Ditunda 3 Pekan Buat Tim Hukum Staf Hasto Geram

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan perdana Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.
Menurut Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Samuel Ginting, lembaga antirasuah meminta praperadilan ditunda 3 minggu.
"Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain,” ujar Hakim Samuel di PN Jaksel, Senin (24/3/2025).
Samuel mengatakan alasan KPK menunda sidang karena berbarengan dengan perkara nomor 41 dan 35. Meski demikian, dirinya tak mengabulkan seluruh permintaan KPK.
“Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik, kita tunda persidangan ini ke hari Selasa, 8 April 2025 jam 10.00 WIB,” tuturnya.
Di sisi lain, pengacara Kusnadi, Johanes Tobing yang membela Kusnadi mengaku kecewa. Menurutnya, permintaan KPK tidak beralasan.
Johanes juga menilai KPK tidak menghormati pengadilan karena tidak hadir sama sekali dan hanya bersurat ke PN Jaksel.
"Jadi, kami jujur memang mereka tidak menghormati surat undangan dari pengadilan, dengan berbagai alasan, mereka banyak pekerjaan," ujar Johanes.
Johanes menegaskan perkara tersebut sudah bergulir satu tahun lamanya. Dirinya kecewa karena KPK tidak hadir padahal tim hukum Kusnadi sudah siap.
“Jadi, persiapan-persiapan yang kita lakukan sebelumnya pada waktu peradilan itu, itu juga yang menjadi bahan materinya di sini," kata dia.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu