KPK Dalami Kasus Suap Hasto lewat Kusnadi dan Saeful Bahri

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Januari 2025 | 14:25 WIB
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi ke Gedung Merah Putih sebagai saksi.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Hasto.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU untuk tersangka Hasto,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025).

Selain itu, KPK memanggil kader PDIP Saeful Bahri berkaitan dengan perkara suap dan tiga saksi lain.

Ketiganya adalah Security Satgas di Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan, karyawan BUMN Jhoni Ginting, dan Pegawai Negeri Sipil Saffar M. Godam.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memeriksa Hasto selama sekitar 4 jam di Gedung Merah Putih terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Meski demikian, lembaga antirasuah tidak melakukan penahanan terhadap anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

Penyidik tak menahan Hasto dengan alasan KPK masih membutuhkan keterangan saksi lain. Namun, penyidik berjanji kembali memanggil Hasto di lain hari.

Di sisi lain, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus yang menjeratnya dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan tindakan perintangan penyidikan, salah satunya, meminta staf pribadinya mengabarkan Harun Masiku agar membuang ponsel ke dalam air.

Atas perbuatan itu, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: