Staf Hasto Sesalkan Surat Panggilan Pemeriksaan KPK yang Mendadak: Tidak Profesional!
BeritaNasional.com - Kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Petrus Selestinus menyesalkan surat panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mendadak.
Padahal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) surat pemeriksaan dikirim tiga hari sebelum hari penjadwalan pemeriksaan.
Namun, kata Petrus, penyidik lembaga antirasuah itu malah mengirim surat pemeriksaan tersebut satu hari sebelum pemeriksaan.
“Nah pertama panggilan itu baru tadi malam sampai," kata Petrus usai melaporkan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri, Kamis (13/6/2024).
"Sebagai penyidik harus profesional di KPK, ini sudah tidak profesional. Kita sering sesalkan dalam banyak hal panggilan itu datangnya mendadak padahal KUHAP mensyaratkan harus tiga hari paling kurang ya harus tiga hari, tetapi ini baru tadi malam untuk hari ini,” sambungnya.
Di tempat yang sama, Kusnadi mengaku dirugikan atas tindakan penyidik KPK yang menyita sejumlah dokumen dan handphone saat mendampingi Hasto dalam pemeriksaan di gedung antirasuah pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Pertama saya itu lapor ke sini karena merasa dirugikan saja. Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak, ternyata tidak," ucap Kusnadi.
Selain itu, Kusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi. Sebab, penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi tanpa sepengetahuan Hasto.
“Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan ke sini," tuturnya.
Sebelumnya, Kusnadi bersama kuasa hukumnya dan tim hukum PDIP, Rony Talapessy sudah melayangkan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Komnas HAM atas tindakan pelanggaran HAM penyitaan ponsel dan barang milik pribadinya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu