KPK Berupaya Segera Eksekusi Kasus TPPU SYL

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 16 Juni 2024 | 09:34 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyelesaikan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pihaknya masih berupaya menyelesaikan kasus tersebut agar tuntas dalam waktu dekat.

"Untuk TPPU SYL kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (16/6/2024).

Tessa mengatakan lembaga antirasuah tidak akan memperlambat proses pengeksekusian terhadap kasus tersebut jika alat bukti sudah cukup.

"Apabila alat buktinya sudah tercukupi semua, tidak ada alasan untuk tidak disegerakan berkas perkaranya ke penuntutan," tuturnya.

Ia lantas meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan dan kesaksian dalam perkara tersebut di persidangan.

"Kita tunggu aja nanti hasil penyidikan ataupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan," kata dia.

Sebelumnya, SYL meminta perkara TPPU segera dieksekusi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan dan gratifikasi yang menjerat dirinya.

 
SYL memohon percepatan tersebut dengan alasan makin kurus dan umurnya sudah menyentuh 70 tahun.

“Kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” ujar SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Menurut SYL, dirinya makin kurus usai terjerat kasus tersebut. Oleh sebab itu dirinya bermohon kepada majelis hakim untuk mempercepat prosesnya.

“Saya makin kurus ini. Oleh karena itu, sekiranya boleh, namanya bermohon, peradilan TPPU itu bisa dilanjutkan saja atau seperti apa Pak,” tuturnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: