Pajak Rumah NJOP di Bawah Rp 2 Miliar Masih Gratis, Asalkan...

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 18 Juni 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi PBB. (Foto/Freepik)
Ilustrasi PBB. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 tahun 2024.

Dalam aturan baru ini, pembebasan PBB-P2 bagi bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar masih berlaku.

"Pembebasan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. berupa Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," tulis Pasal 3 ayat (2) Pergub 26 tahun 2024 itu, dilihat pada Selasa (18/6/2024).

Meskipun PBB-P2 gratis, terdapat persyaratan yang berubah. Warga akan mendapat pembebasan pajak jika hanya memiliki satu objek pajak. Adapun kepemilikan rumah diketahui dari NIK masing-masing.

Padahal, sebelumnya semua bangunan yang ada di Jakarta bebas PBB-P2 jika NJOP-nya di bawah Rp2 miliar.

"Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari 1 objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024," tulis Pasal 3 ayat (4) Pergub 26 tahun 2024.

Sebagai informasi, PBB-P2 gratis ini sudah diterapkan sejak masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan dilanjutkan di kepemimpinan Anies Baswedan.

Namun, pada tahun 2023 saat DKI Jakarta dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku bakal mengevaluasi kebijakan tersebut.

Dalam rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi terhadap Raperda APBD 2024 di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/10/2023) lalu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan pajak bagi warga yang memiliki lebih dari satu hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

"Sekarang orang punya tanah senilai Rp2 miliar semua bebas pajak. Nah, ke depannya, supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak," kata Lusi.

Lusi berujar, kebijakan ini diterapkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) karena realisasi pendapatan daerah pada APBD 2023 yang belum mencapai target awal.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: