Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 19 Juni 2024 | 19:33 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com -  Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Penuhi Syarat Administrasi Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memutuskan bakal pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak dapat memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan bahwa Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 1.229.777 KTP sebagai persyaratan. Namun, yang lolos verifikasi hanya sebanyak 447.469.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan, sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," kata Dody dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).

Dody berujar bahwa Dharma-Kun masih dapat mengajukan keberatan atas penetapan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

"KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilakan untuk menyampaikan keberatan melalui Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," ujar Dody.

Sebagai informasi, data syarat calon independen ini selesai diverifikasi administrasi pada Selasa (18/6/2024) lalu.

"Para verifikator KPU DKI telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu sejak 9 Juni sampai dengan 18 Juni 2024 melalui Silon," ucap Dody.

Dody menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahap pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan, baik itu surat pernyataan dukungan, KTP-el, kesesuaian data yang di-input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah menikah.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: