KPK Bantah Adanya Kesalahan Administrasi Terkait Penyitaan Handphone Kusnadi

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 Juni 2024 | 20:30 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kesalahan administrasi dalam penyitaan handphone milik Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi terkait kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sedang buron.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik lembaga antirasuah sudah menyiapkan administrasi berita acara penyitaan ponsel Kusnadi saat memeriksa Hasto pada Senin (10/6).

"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap, baik BA sita maupun tanda terima. Dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6/2024).

"Tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," imbuhnya.

Menurut Tessa, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian setelah penyitaan selesai. 

Sementara itu, tanda terima final yang ditandatangani Kusnadi dan penyidik tidak dibawa serta.

"Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop Hasto dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," tuturnya.

Tessa menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK juga dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Menurut dia, Kusnadi juga telah membawa surat tanda terima penyitaan pada saat diperiksa sebagai saksi kemarin.

"Bahwa pada 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: