Pemprov DKI Pastikan Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Dihukum

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 23 Juni 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi TKP penjarahan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP penjarahan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan pelaku penjarahan di Rusun Marunda, Jakarta Utara dihukum sesuai aturan yang ada.

Heru mengatakan, seluruh pelaku telah diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang ada.

"Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada," kata Heru di Kawasan GBK, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2024).

Sebagai informasi, beredar kabar bahwa aset Blok C Rusun Marunda dijarah. Pencurian ini telah terjadi sejak akhir tahun 2023.

Rusun tersebut memang telah sepi karena penghuninya tengah direlokasi ke Rusun Nagrak. Sebab, terdapat perbaikan di sana akibat kejadian atap ambruk.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, pengelola rusun telah berupaya untuk mengamankan aset di sana. Namun, luasnya area membuat pencurian itu mungkin diterjadi.

"Terkait dengan pemberitaan di atas, pihak pengelola sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pengamanan aset. Namun mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," kata Afan.

Meski demikian, Afan mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan "orang dalam" dari Pemprov DKI. Pihaknya pun telah memberhentikan tujuh orang yang diduga terlibat penjarahan tersebut 

"Menyikapi hal tersebut, pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan tujuh egawai non-ASN," ucap Afan.

"Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," tambahnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: