11 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Eks Menkeu Sri Mulyani

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 September 2025 | 06:35 WIB
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang (Foto/Polres Tangsel)
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang (Foto/Polres Tangsel)

BeritaNasional.com - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan total sebanyak 11 orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. 

"Total sudah 11 orang tersangka. Ini adalah pelaku yang terlibat aktif dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan juga pengrusakan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang saat dihubungi, dikutip Selasa (9/9/2025). 

Victor menjelaskan, para tersangka berasal dari wilayah Tangerang Selatan hingga Jakarta. Mereka ditetapkan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang telah berhasil disita penyidik.

Sementara itu, ada dua orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Karena setelah kejadian mereka langsung mengembalikan beberapa barang ke Polsek Pondok Aren. 

"Dua orang yang langsung mengembalikan barang ke Polsek Pondok Aren sementara ini kita jadikan saksi, satu dewasa satu anak di bawah umur,” kata dia.

“Mereka turut ikut ke situ (rumah Sri Mulyani) ramai-ramai, tapi pagi harinya dia langsung ke Polsek untuk mengembalikan barang yang diambil," sambungnya.

Sebelumnya, Mabes Polri buka suara terkait penjarahan yang menimpa rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah pejabat lain oleh orang tak dikenal (OTK) pada 30-31 Agustus 2025 lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data melalui jajaran polda.

"Hal ini telah dilakukan inventarisasi oleh polda-polda, dan kemudian konsolidasi," ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: