Polisi Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 06 September 2025 | 18:25 WIB
Politisi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya (Foto/Instagram King Uya Kuya)
Politisi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya (Foto/Instagram King Uya Kuya)

BeritaNasional.com -  Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penjarahan rumah politisi PAN, Surya Utama alias Uya Kuya, di Duren Sawit, Jakarta Timur, bertambah menjadi 12 orang.

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya baru 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

"(Sebanyak) 12 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Dari total 12 tersangka tersebut, terdapat pelaku yang melakukan aksi penjarahan, provokator, hingga yang melakukan perlawanan saat diminta membubarkan diri.

“Dari 12, ada yang melakukan penjarahan, ada yang menjadi provokator, dan ada yang melawan petugas saat kami melakukan imbauan untuk membubarkan diri,” ujar Alfian.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Enam orang di antaranya karena melakukan penjarahan rumah, dan empat lainnya karena menyerang petugas kepolisian.

Status 10 tersangka ini ditetapkan berdasarkan lokasi kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga telah menahan delapan orang saksi dalam kasus ini.

Secara total, 18 orang telah diamankan terkait peristiwa penjarahan, namun hanya 10 yang awalnya dijerat sebagai tersangka sebelum penambahan terbaru.

Insiden perusakan tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) malam. Tak hanya rumah Uya Kuya, sejumlah kediaman pejabat lain seperti Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko Patri juga menjadi sasaran penjarahan massa.

Polisi menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan kasus.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: