9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Markas Polres dan Polsek di Jakarta Timur

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 06 September 2025 | 18:29 WIB
Kondisi Polres Jakarta Timur yang dirusak massa aksi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Kondisi Polres Jakarta Timur yang dirusak massa aksi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya empat pelaku diamankan dan diselidiki lebih lanjut.

Polres Metro Jakarta Timur mengonfirmasi adanya penambahan jumlah tersangka dalam kasus tersebut. "Ada sembilan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9/2025).

Alfian menyatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berencana mengumumkan informasi lebih lanjut mengenai identitas para pelaku dan kronologi peristiwa.

“Masih ada pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kami rilis terkait perusakan mako Polres dan Polsek. Secepatnya akan kami kabari,” ujar Alfian.

Sebelumnya, aparat telah menangkap empat terduga pelaku. Mereka diduga terlibat dalam perusakan markas kepolisian saat aksi kerusuhan yang terjadi pekan lalu.

"Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan.

Dalam insiden tersebut, massa menyerang Markas Polres Metro Jakarta Timur pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Mereka melempari gedung dengan batu dan benda keras.

Tak hanya itu, massa juga melemparkan bom molotov ke area dalam kantor polisi. Akibatnya, puluhan kendaraan yang terparkir di depan kantor hangus terbakar.

Bukan hanya Polres Metro Jakarta Timur yang menjadi target. Lima Polsek lainnya juga mengalami perusakan, yakni Polsek Matraman, Makasar, Ciracas, Jatinegara, dan Cipayung.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: