Bawaslu Terima Perbaikan Gugatan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 24 Juni 2024 | 12:57 WIB
Dharma Pongrekun. (Foto/ Tangkapan layar)
Dharma Pongrekun. (Foto/ Tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah gugatan dari bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, akan diregistrasi atau tidak.

Adapun gugatan ini dilayangkan Dharma-Kun usai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta 2024 jalur independen karena tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan permohonan dari Dharma-Kun. Oleh karena itu, ia akan segera menggelar rapat pleno.

"Perbaikan permohonan hari ini sudah masuk beserta alat bukti. Kami akan menindaklanjuti dengan rapat pleno pimpinan, apakah perkara tersebut diregistrasi atau tidak," kata Benny kepada Beritanasional.com, Senin (24/6/2024).

Nantinya, jika Bawaslu memutuskan untuk menerima permohonan, maka pemeriksaan akan dilakukan selama 12 hari kerja.

"Untuk durasi penanganan perkara sengketa pemilihan, kami memiliki waktu 12 hari," ujar Benny.

Sebelumnya, Dharma-Kun telah mengajukan gugatan ke Bawaslu pada Rabu (19/6/2024) kemarin.

"Berkas permohonan sengketa Dharma-Kun sudah masuk ke Bawaslu. Rencana hari ini akan dibahas pada rapat pleno pimpinan," kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, ketika dihubungi, Kamis (20/6/2024).

Namun, terdapat perbaikan-perbaikan yang perlu dilengkapi oleh bakal pasangan calon independen ini sehingga permohonannya baru dikirimkan kembali pada hari ini.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memutuskan bahwa Dharma-Kun tidak dapat memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan bahwa Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 1.229.777 KTP untuk persyaratan. Namun, yang lolos verifikasi hanya sebanyak 447.469. Seharusnya, Dharma-Kun mengumpulkan 618.968 KTP.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," kata Dody dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: