Nama Cagub Jakarta Mulai Muncul, Ini Tahapan dan Syarat Lengkap Pilkada 2024
BeritaNasional.com - Nama-nama kandidat untuk berkontestasi dalam Pilkada Jakarta 2024 sudah bermunculan. Misalnya, ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hingga Ridwan Kamil.
Meski demikian, pendaftaran pasangan calon (paslon) baru akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus mendatang. Namun, proses untuk bakal paslon jalur independen telah dimulai sejak Mei lalu.
Kini, partai politik tengah berunding menentukan siapa yang bakal mereka usung dalam Pilkada Jakarta 2024.
Tak hanya itu, partai politik di Jakarta juga tengah berunding mencari kawan untuk membentuk koalisi. Sebab, tak ada satu pun partai di Jakarta kali ini yang bisa mengusung sendiri bakal cagub dan cawagubnya karena tidak ada yang berhasil memiliki 22 kursi di DPRD pada periode 2024-2029.
Berikut tahapan lengkap Pilkada Jakarta 2024:
- - Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
- - Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
- - Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
- - Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
- - Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
- - Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
- - Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi para bakal paslon sesuai dengan UU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 9 Tahun 2020:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;
e. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
f1. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:
Terpidana karena kealpaan; atau
Terpidana karena alasan politik;
Wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
g. Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik;
g1. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
i. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;
l. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
m. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
n. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
o. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Wali Kota atau Calon Wakil Wali Kota, dengan ketentuan:
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2,5 (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali Kota dengan Bupati/Wali Kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali Kota dengan Wakil Bupati/Wali Kota;
dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: a) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; b) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;
Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bersangkutan; dan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk: a) Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; atau b) Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota;
p. Belum pernah menjabat sebagai:
Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali Kota atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama; atau
Bupati atau Wali Kota bagi calon Wakil Bupati atau calon Wakil Wali Kota di daerah yang sama;
q. Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain;
Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain;
r. Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;
s. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali Kota;
t. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon;
u. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon;
v. Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau
w. Berhenti sebagai Anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu