Ini 3 Alasan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Gugat KPU DKI ke Bawaslu Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 24 Juni 2024 | 14:24 WIB
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)
Ilustrasi kotak suara. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta.

Perbaikan laporan permohonan dan bukti telah diterima oleh Bawaslu Jakarta pada Senin (24/6/2024).

Bakal calon wakil gubernur (bacawagub) Kun Wardana mengatakan, terdapat tiga kendala yang dialaminya sebagai calon independen. Pertama adalah kendala aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Di aplikasi Silon ini, kami mengalami kerugian waktu dalam upload karena tidak ada tombol untuk mengunggah data, memutakhirkan data, atau menambah data, dalam waktu yang cukup lama," kata Kun kepada wartawan, dikutip Senin (24/6/2024).

Kun mengatakan, ia mengalami kendala selama 16 jam saat pertama kali ingin mengunggah data ke Silon. Saat dia harus memperbaiki data di Silon, Kun mengaku mengalami kendala selama 13 jam.

"Saya hitung, di hari pertama itu ada 16 jam. Pada saat kita juga perbaikan itu ada 13 jam kita tidak ada tombol tersebut dan ini sangat merugikan waktu kita dalam mengunggah data kita karena jumlahnya begitu besar," ujar Kun.

"Mungkin bisa dibayangkan. Kalau data 5 sampai 10 ribu itu masih data kecil. Ini data 620 ribu data. Jadi tingkat kesulitan kita mengenai itu tadi, aplikasi Silon," ucap Kun.

Selanjutnya, kendala yang dialami adalah laman muka dari aplikasi Silon. Kun menilai aplikasi Silon tidak user friendly.

"Kenapa? Pada saat memasukkan data, misalnya nama Agus, begitu dimasukkan sudah tidak diketahui data itu ada di mana dan tidak ada pencarian berbasis nama, dan berbasis NIK. Coba bayangkan kalau ada salah ketik tanggal lahir dan lain-lain, itu pencariannya sangat sulit," jelas Kun.

Terakhir, kendala yang dialami adalah banyaknya data yang harus dikumpulkan. Ketika data sudah terkumpul, data itu harus dimasukkan ke dalam Excel terlebih dahulu.

"Kesalahan penulisan NIK, apalagi dalam jumlah banyak, itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Begitu juga nama. Jadi kan mereka melihat dari kesesuaian nama, NIK, jenis kelamin, dan seterusnya. Kalau itu tidak memenuhi, maka akan TMS," kata Kun.

"Jadi artinya, kesalahan data entry dalam input di Excel itu menyebabkan TMS. Padahal, sekian banyak data kita harus upload dalam waktu yang cepat. Kemudian, proses tadi harus di-scan. Saat di-scan harus direname berbasis NIK. Artinya, semua sudah benar, di-rename salah, itu juga TMS," tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke Bawaslu karena merasa banyak menghabiskan waktu secara sia-sia.

"Termasuk kami juga kesulitan untuk me-replace data TMS. Karena tidak user friendly, kami banyak habiskan waktu. Maka dari itu kami mengajukan keberatan terhadap hal ini," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: