Pilkada Jakarta Tanpa Calon Independen, KPU DKI: Cari Dukungan Sebanyak Itu Perlu Tim yang Kuat

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 24 Juni 2024 | 17:59 WIB
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)
Ilustrasi Ibu Kota Jakarta. (Foto/jakarta.go.id)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal kemungkinan Pilkada 2024 tanpa calon dari jalur independen atau perseorangan.

Diketahui, satu-satunya bakal pasangan calon Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena syarat dukungan yang dikumpulkan tidak mencapai ketentuan yang diminta.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan setiap bakal calon, baik jalur independen maupun partai politik, memiliki kendalanya masing-masing.

Oleh karenanya, ia tak bisa menyebut kendala apa saja yang membuat absennya calon independen di Pilkada Jakarta 2024.

"Kalau mengenai kendala bisa ditanyakan langsung ke bakal calonnya. Saya nggak bisa mewakili pendapat calon independen, mungkin bisa ditanya langsung ke bakal calon," kata Wahyu kepada Beritanasional.com, Senin (24/6/2024).

Wahyu berujar, pasangan calon yang ingin maju secara independen diharapkan memiliki tim yang kuat agar mampu menembus persyaratan yang ada.

"Yang pasti, mencari dukungan sebanyak itu perlu perencanaan dan tim yang kuat," ujar Wahyu.

Senada dengan Wahyu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, mengatakan bahwa pihaknya tak memiliki kuasa untuk mengubah persyaratan agar para calon independen ini bisa maju dalam Pilkada.

Sebab, lanjut Astri, KPU hanya bertugas menjalankan Undang-Undang dengan menjadi penyelenggara Pilkada.

"Sebagai penyelenggara, KPU DKI mengikuti aturan yang ada. Syarat mengenai jumlah minimal dukungan ditentukan oleh Undang-Undang," kata Astri kepada Beritanasional.com.

Sebagai informasi, bakal pasangan calon independen harus mengumpulkan 618.968 dukungan berupa KTP warga Jakarta.

Oleh karenanya, Astri mengakui bahwa tingginya persyaratan tersebut akan menjadi kendala bagi bakal calon independen. Namun, ia tak dapat berbuat banyak karena aturan tersebut bukan dibuat oleh KPU.

"Tentu saja peningkatan jumlah dukungan minimal tersebut pasti berdampak terhadap calon perseorangan. Namun, penentuan jumlah syarat tersebut adalah keputusan dari pembuat Undang-Undang," ujar Astri.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: