KPU DKI Akui Tingginya Syarat Minimal Dukungan KTP Jadi Kendala Calon Independen

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 24 Juni 2024 | 18:59 WIB
KPU DKI. (Foto/Oke Atmaja)
KPU DKI. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengakui bahwa meningkatnya jumlah minimum data KTP yang perlu dikumpulkan untuk menjadi syarat maju Pilkada 2024 membebani bakal pasangan calon independen.

Sebagai informasi, syarat KTP yang harus dikumpulkan untuk maju di Pilkada Jakarta 2017 adalah 532.213 data. Namun, kini pada Pilkada 2024, KTP yang harus dikumpulkan adalah 618.968 data.

"Tentu saja peningkatan jumlah dukungan minimal tersebut pasti berdampak terhadap calon perseorangan," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, kepada Beritanasional.com, Senin (24/6/2024).

Meski demikian, Astri menyebut bahwa dirinya tak dapat berbuat banyak. Sebab, KPU hanya bertugas sebagai penyelenggara Pilkada. Ditambah pula tingginya ketentuan tersebut bukan dirumuskan oleh KPU.

"Sebagai penyelenggara, KPU DKI mengikuti aturan yang ada. Syarat mengenai jumlah minimal dukungan ditentukan oleh Undang-Undang," ujar Astri.

"Namun, penentuan jumlah syarat tersebut adalah keputusan dari pembuat Undang-Undang," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU DKI Jakarta memutuskan bahwa Dharma-Kun tak dapat memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024 dari jalur independen.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI, Dody Wijaya, mengatakan Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 1.229.777 KTP untuk persyaratan. Namun, yang lolos verifikasi hanya sebanyak 447.469. Seharusnya, Dharma-Kun mengumpulkan 618.968 KTP.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat," kata Dody dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: