Pemerintah Pastikan Pelaku Judi Online Tak Dipenjara

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 25 Juni 2024 | 15:56 WIB
Judi online. (Foto/freepik)
Judi online. (Foto/freepik)

MerahPutih.com - Pemerintah memastikan para pelaku judi online tidak akan dipenjara. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Budi mengatakan, pelaku judi online juga merupakan korban. Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa para penjudi itu tak akan dipenjarakan.

"Ya enggak lah. Iya lah (direhabilitasi). Pemain itu mereka korban juga," kata Budi saat konferensi pers di Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).

Senada dengan Budi, Hadi mengatakan bahwa pemerintah berusaha melakukan pencegahan agar tak ada warga yang bermain judi online.

Selain itu, lanjut Hadi, pemerintah juga hadir untuk mengatasi dampak kerugian dari judi online tersebut.

"Begini, makanya rapat dipimpin oleh Pak Menko PMK (Muhadjir Effendy) itu adalah upaya mitigasi dan penanganan dampak, dengan tokoh agama tadi masukan tadi," tegas Hadi.

Adapun pernyataan dua anggota Satgas Penanganan Judi Online ini berbanding terbalik dengan keterangan dari Muhadjir.

Sebelumnya, Muhadjir menegaskan bahwa para pelaku judi online bukanlah korban. Oleh karenanya, mereka tak layak mendapatkan bantuan sosial (bansos).

"Kalau penjudi itu bagian dari pelaku dan itu menurut Undang-Undang yaitu, KUHAP pasal 303, itu menyatakan bahwa judi itu tindak pidana. Begitu juga Undang-Undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 27, judi online itu pidana dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara denda Rp1 miliar," ujar Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

"Jadi penjudi atau pemain judi online itu termasuk pelaku tindakan hukum yang sanksinya besar. Jadi kalau saya kemudian mau beri bansos mereka itu ya tidak mungkin lah," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: