Cegah Judi Online, Muhadjir Ingatkan Warga Tidak Pinjamkan Rekening

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 25 Juni 2024 | 21:32 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto/Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy. (Foto/Kemenko PMK)

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak meminjamkan rekeningnya kepada siapa pun.

Muhadjir mengatakan pinjam-meminjam rekening ini merupakan salah satu modus agar yang meminjam bisa melakukan judi online.

"Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani, harus ditolak itu nama dan rekening," kata Muhadjir saat konferensi pers di Kemenko PMK pada Selasa (25/6/2024).

Muhadjir menjelaskan rekening yang dipinjamkan akan dijual kepada pengepul untuk dijual lagi kepada bandar judi online. Karena itu, dia meminta seluruh warga menolak jika ada yang ingin meminjam rekeningnya. 

"Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain," ujar Muhadjir.

Jika tak sengaja meminjamkan rekening dan terbukti digunakan untuk judi online, warga tersebut berpotensi dipenjara.

"Ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi, ancamannya enam tahun menurut undang-undang ITE Pasal 45 ayat 2, atau denda Rp 1 miliar, termasuk memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai. Maka, itu termasuk pelaku dari perjudian itu sendiri," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bakal menindak praktik jual beli rekening untuk digunakan bertransaksi di judi online. Penindakan ini akan dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online.

"Kami akan melakukan penindakan jual beli rekening," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Hadi mengungkapkan modus jual beli rekening ini dimulai dari para pelaku yang datang ke desa-desa dan menyasar orang dengan literasi keuangan rendah.

"Setelah datang (ke desa), mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban, dan setelah itu dilakukan penahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," ungkap Hadi.

Setelah rekening dapat dibuat, rekening akan diserahkan kepada pengepul. Selanjutnya, rekening dijual oleh pengepul kepada bandar judi online.

"Setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa juga ratusan rekening. Oleh pengepul dijual ke bandar bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," ujar Hadi.

Karena itu, dia meminta TNI-Polri untuk menindak aksi ini dengan mengandalkan bintara pembina desa (babinsa) dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) untuk menjadi garda terdepan di desa-desa.

"Mengerahkan para babinsa dan bhabinkamtibmas, nanti yang terdepan.

Yang pertama adalah, untuk menindak pelaku ini. Karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan paling bawah masyarakat," ucap Hadi.

"Saya juga minta kepada Wadanpuspom TNI dilaporkan kepada Panglima TNI agar segera dibuatkan radiogram, termasuk Wakabreskrik dibuatkan radiogram agar babinsa bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melindungi masyarakat dengan cara, siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke polisi," tambahnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: