MKD Bakal Tindak Anggota DPR yang Main Judi Online
BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta data anggota DPR yang bermain judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu diminta langsung oleh Anggota MKD DPR Habiburokhman kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR saya anggota MKD juga ya kita minta tolong dikasih saja ke MKD pak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Habiburokhman menjamin, MKD bakal menindaklanjuti anggota DPR yang bermain judi online. Sebelumnya dilaporkan ada 1.000 anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online.
"Biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa," katanya.
Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin bakal menyerahkan data anggota dewan yang bermain judi online kepada MKD DPR. Ivan meminta sebaiknya langsung ditanya kepada pihak MKD siapa saja yang terlibat.
"Nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi," kata Ivan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan ada 1.000 anggota legislatif yang bermain judi online. Mulai dari anggota legislatif tingkat DPR sampai DPRD.
Hal itu dilaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," ujar Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan, 1.000 anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD sampai sekretariat kesekjenan. Jumlah transaksi terkait judi online mencapai 63 ribu transaksi.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," jelasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu