KPK Kaji Pasal Perintangan untuk Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Juni 2024 | 12:16 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan terkait kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sedang buron.

Menurut Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, hal tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.

"Terkait Hasto dan Kusnadi di perkaranya Harun apakah akan dikenakan pasal perintangan pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (26/6/2024).

Dirinya membantah soal dugaan KPK sengaja membuka kembali penyidikan kasus Harun Masiku. Menurutnya, kasus tersebut tidak pernah ditutup meski sudah berlangsung lama.

"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi,” tuturnya.

Ia menegaskan KPK tetap melanjutkan perkara tersebut karena tidak ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," kata dia.

Menurutnya, kasus tersebut kembali ramai lantaran ada sosok Hasto yang dimintai keterangan. Padahal, kata dia, KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi sebelumnya.

"Kemudian sekarang lagi ramai karena memang ada public figure yang diminta keterangan. Itu yang menjadi ramai pemberitaan,” ujarnya.

“Sebelum-sebelumnya ya beberapa orang kita panggil juga. Tapi karena mungkin orang yang kita minta keterangan ini bukan publik figur sehingga tidak menjadi atensi masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan KPK tetap melakukan penyidikan sampai perkara tersebut bisa dibuktikan kebenarannya.

“Kita bisa bawa ke persidangan. Jadi kalau belum ada penghentian penyidikan, tetap kita jalankan," ujar Asep.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: