Dharma-Kun Gugat KPU soal Pencalonan Pilgub Jakarta, Bawaslu Langsung Bertindak

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 27 Juni 2024 | 11:15 WIB
Gedung KPU. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengumumkan bahwa gugatan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah teregistrasi.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.

"Betul, perkara permohonan sengketa pemilihan Dharma-Kun sudah diregister oleh Bawaslu DKI," kata Benny kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Karena itu, gugatan ini akan diproses oleh Bawaslu. Proses penanganan laporan ini akan dikerjakan maksimal selama 12 hari.

Adapun langkah pertama yang dilakukan Bawaslu adalah menggelar musyawarah tertutup sejak Rabu (26/6/2024) kemarin.

"Musyawarah dipimpin oleh pimpinan Bawaslu DKI, yaitu Reki Putra Jaya, Benny Sabdo, Sahkroji, dan Quin Pegagan," ujar Benny.

Benny mengungkapkan musyawarah tertutup ini menghadirkan Dharma-Kun selaku Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI sebagai termohon.

"Belum ada kesepakatan para pihak karena itu musyawarah masih berlanjut. Jika tidak terjadi mufakat antara para pihak, maka akan berlanjut sidang ajudikasi," tandasnya.

Sebagai informasi, Dharma-Kun menggugat KPU ke Bawaslu seusai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024 jalur independen.

Dharma-Kun diputuskan hanya dapat mengumpulkan 447.469 KTP yang sesuai persyaratan dari KPU. Padahal, Dharma-Kun harus mengumpulkan 618.968 KTP.

"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: