Firli Bantah Terima Rp 1,3 Miliar dari SYL, Polda Metro: Kami Punya 4 Alat Bukti

Oleh: Mufit
Kamis, 27 Juni 2024 | 16:30 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo.id))
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto/SinPo.id))

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

yang membantah menerima uang Rp 1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mempermasalahkan bantahan Firli tersebut. 

"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah," kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis (27/6/2024).

Kendati demikian, Ade Safri menegaskan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.

Menurut dia, setidaknya ada empat alat bukti yang cukup bagi pihak kepolisian untuk menjerat Firli sebagai tersangka.

"Yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka kemungkinan untuk memeriksa kembali Firli Bahuri dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

Namun, polisi bintang dua itu tak membeberkan tanggal pemanggilan tersebut, dia hanya mengatakan, bahwa ada kemungkinan Firli diperiksa lagi.

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Karyoto mengatakan, saat ini, pihaknya masih fokus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melengkapi berkas kasus tersebut.

"Mudah-mudahan, nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: