Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kakortas Tipidkor Akui Tindaklanjut Kasus Firli Bahuri Bakal Diumumkan Setelah Lebaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:00 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto/KPK).
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto/KPK).

BeritaNasional.com - Kakortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengakui sudah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengenai tindaklanjut kasus dugaan pemerasan yang menyeret Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Firli, Pak Firli, kemarin kami sudah koordinasi dengan Pak Kapolda Metro. Kemudian pada satu acara beliau (Kapolda Metro) ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli,” akui Cahyono kepada awak media, Rabu (19/3/2025).

Dengan hasil kesepakatan, ungkap Cahyono, Polda Metro Jaya akan menyampaikan hasil perkembangan atas penyidikan terhadap Firli setelah lebaran tahun ini.

“Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah itu kesepakatan yang disampaikan,” kata dia.

Meski tidak menjabarkan secara detail apa kesepakatan yang bakal disampaikan, namun Cahyono meyakini kalau Polda Metro Jaya bakal menuntaskan kasus yang telah lebih satu tahun berlangsung.

“Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan pembahasan internal untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Setelah sebelumnya, Firli Bahuri izin tidak bisa hadir dalam pemanggilan keduanya di Bareskrim Polri dengan alasan ada agenda pengajian pada Kamis (28/11/2024) lalu.

"Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi Selasa (3/12/2024).

Sementara saat disinggung soal opsi jemput paksa, Ade Safri belum bisa mengungkap rencana itu. Dia mengatakan untuk perkembangannya akan di update secara berkala, terkait hasil konsolidasi yang dilakukannya.

"Nanti kita akan update hasil konsolidasinya ya," ujar dia.

Perlu diketahui dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), terhitung sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik. 

Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Firli.

Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat Ketua KPK.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: