Alasan KKP Dicabut dari Kementerian/Lembaga yang Boleh Ditempati Prajurit TNI Aktif

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkap alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dari daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif dalam Revisi UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hasanuddin mengungkap disepakati bahwa tidak ada kepentingan mendesak menempatkan prajurit TNI aktif di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke, malah lebih bagus," ungkapnya kepada wartawan, dikutip Rabu (19/3/2025).
Pasal 47 revisi UU TNI, kata Hasanuddin, hanya menambahkan sejumlah kementerian/lembaga yang sudah diatur dalam undang-undang lain. Seperti undang-undang terkait Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Sementara yang didrop adalah KKP, itu clear ya," jelas Hasanuddin.
Politikus PDIP ini juga menegaskan pasal 39 tentang larangan prajurit TNI menjadi anggota partai politik dan anggota legislatif, serta tidak terlibat bisnis tidak diubah sama sekali.
Bahkan, terkait penetapan di BUMN prajurit TNI aktif dilarang. Kecuali BUMN yang masih berkaitan dengan 15 kementerian/lembaga yang diatur dalam Pasal 47.
"Bahkan BUMN itu yang tidak sesuai dengan 15 item itu dia harus mengundurkan diri atau pensiun," jelas Hasanuddin.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu