Daftar Pasal Revisi UU TNI yang Bakal Disahkan

BeritaNasional.com - Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Keputusan antara DPR dan pemerintah telah disepakati pada rapat kerja yang digelar pada Selasa (18/3/2025).
Ada sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI. Utamanya, DPR dan pemerintah membahas tiga pasal. Berikut pasal-pasal yang diubah dalam revisi UU TNI:.
1. Pasal 3
Pasal ini mengatur mengenai kedudukan TNI. Presiden tetap sebagai pemegang komando untuk pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Namun, pada ayat 2 diubah terkait kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (17/3/2024).
2. Pasal 53
Revisi UU TNI mengubah isi pasal 53 terkait batas usia pensiun prajurit TNI. Batas usia TNI dalam draf terbaru ditetapkan berdasarkan pangkat.
Usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Sementara perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain itu juga ada pengecualian bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundangan.
3. Pasal 47
Pasal 47 cukup menjadi sorotan publik. Karena pada pasal ini mengatur penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan sipil.
Perubahan Pasal 47 menambah kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Pada pembahasan terakhir, ada 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki prajurit aktif.
Yaitu kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
TNI aktif harus pensiun dini atau mengundurkan diri apabila ingin menjabat dalam kementerian/lembaga di luar 14 yang diatur oleh UU TNI baru.
Pada awal pembahasan, ada 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Namun, belakangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dari usulan.
Selain itu juga ada penyederhanaan. Kementerian Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional dihitung menjadi satu kementerian/lembaga. Begitu juga dengan Kementerian Sekretaris Negara disebut menaungi sekretariat militer presiden.
"Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional itu satu. Kemudian seperti Kemensesneg juga nanti ada sekretaris militer presiden itu dirangkap juga bisa anggota TNI," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Selasa (18/3/2025).
4. Pasal 7
Di luar tiga pasal utama yang diubah, revisi UU TNI juga menambahkan operasi militer di luar perang dalam pasal 7 ayat 2. Pada awal mulanya diusulkan bidang siber dan narkotika. Namun, kesepakatan akhir, penugasan di bidang narkotika dicabut, serta siber diubah frasanya menjadi pertahanan siber.
Sementara itu, Komisi I DPR menegaskan tidak ada perubahan terkait pasal 39 tentang larangan prajurit TNI aktif berpolitik dan berbisnis. Prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan menjadi anggota legislatif, serta tak boleh terlibat dalam bisnis.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," ujar Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu