Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Update Korupsi PDSN, Kejari Jakpus Periksa 7 Saksi Termasuk Pejabat Kominfo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Maret 2025 | 08:13 WIB
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional. (Foto/Komdigi).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional. (Foto/Komdigi).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan pada Pusat Data Nasional (PDNS).

Disampaikan Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, bahwa ketujuh saksi yang diperiksa termasuk dari pejabat Kementerian Kominfo yang sekarang bernama sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi," ujar Bani dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Meski begitu, Bani tidak menyebut identitas secara detail sosok pejabat Kominfo yang diperiksa. Dia hanya menyebut kalau tujuh saksi merupakan bagian dari tota 70 saksi yang telah diperiksa sampai saat ini.

"Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," sebuntya.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini,” tambahnya.

Sekedar informasi, pengusutan kasus ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025. Dimulai, setelah Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. 

Dalam prosesnya, diduga terdapat pengondisian terhadap pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemenkominfo dan pihak swasta, PT AL. Akibatnya, pada 2020, pejabat Kemenkominfo bersama perusahaan swasta menjadikan PT AL sebagai pemenang kontrak senilai Rp 60,3 miliar. Hal ini berlanjut pada 2021 dengan nilai kontrak yang lebih besar, yakni Rp 102,6 miliar.

"Pada 2022, ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Penunjukan pemenang itu diduga dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut bisa terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188,9 miliar.

Selanjutnya, pengondisian berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek pekerjaan komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp 350,9 miliar pada 2023 dan Rp256,5 miliar pada 2024. Namun, perusahaan itu bermitra dengan pihak yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISO 22301.

Dalam penyidikan, penunjukan pemenang proyek tersebut diduga dilakukan tanpa pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia.

Bahkan, anggaran pelaksanaan PDNS senilai Rp 959,4 miliar tersebut pun tidak dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470," ujar Bani.

Sebagai informasi, penyidik telah menggeledah beberapa tempat di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan serta telah menyita beberapa barang bukti, seperti dokumen, uang, mobil, tanah, bangunan, serta barang bukti elektronik.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: