Eks Penyidik KPK Sebut Polda Metro Jaya Perlu Tahan Firli Bahuri sebagai Efek Jera

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai Polda Metro Jaya perlu menahan eks pimpinan lembaga antirasuah Firli Bahuri.
Menurut dia, hal tersebut merupakan langkah hukum yang akan memberi contoh dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lain.
Pasalnya, tindakan itu akan menunjukkan bahwa penegakan hukum dilaksanakan di tanah air untuk orang sebesar Firli Bahuri sekalipun.
"Hal ini tentu agar menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi lainnya," ujar Yudi kepada Beritanasional.com pada Rabu (19/3/2025).
"Sebagai contoh, kasus yang melibatkan eks Ketua KPK juga ditangani secara komprehensif," imbuhnya.
Yudi juga menilai bahwa Firli Bahuri mungkin merasa optimistis bisa menang dalam praperadilan yang diajukan.
"Mungkin Firli meyakini akan menang kali ini sehingga mengajukan praperadilan. Oleh sebab itu, kita berharap polda tidak mengambil risiko dan segera mengambil langkah yang tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi berharap penyidikan kasus Firli segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Dia mengatakan polda seharusnya langsung melimpahkan penyidikan kasus Firli ke kejaksaan agar dapat dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita perlu melihat bagaimana proses hukum kasus ini berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.
Polda Metro Jaya menjamin penyidikan yang dilakukan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidikan yang dilakukan bebas dari intervensi.
“Saya menjamin penyidikan atas penanganan perkara a quo sudah berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
"Bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari manapun juga," imbuhnya.
Ade mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Firli dalam penanganan perkara a quo oleh penyidik telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur.
“Unsur pengawas internal (Bid Propam dan Itwasda PMJ) maupun fungsi pembinaan hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ),” tuturnya.
Dia menegaskan, alat bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sudah cukup.
Bahkan, Ade mengatakan penanganan perkara a quo penetapan Firli sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah.
“Di mana berdasarkan bukti yang cukup, yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara a quo,” katanya.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu