Dirut Hanania Travel Ditahan Polda Metro Jaya, Kerugian Korban Umrah Capai Rp 12,1 Miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 31 Mei 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi jemaah umrah. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi jemaah umrah. (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keteranganya, Minggu (31/5/2026).

Budi menjelaskan, para korban dalam laporan tersebut telah melakukan pembayaran paket umroh kepada pihak Hanania Group, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. 

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti pendukung lainnya. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.

Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang yang masih penyelidikan. Di mana korban telah membayar paket umroh senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan

Adapun pasal yang diterapkan yaitu dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Dalam kesempatan ini, Polda Metro Jaya juga telah membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional/Hanania Group bagi masyarakat yang menjadi korban.

“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: