Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Dukung Revisi UU TNI Disahkan, PKB Beri 6 Syarat Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:30 WIB
Prajurit TNI memeriksa senjata kapal tempur di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/10/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Prajurit TNI memeriksa senjata kapal tempur di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/10/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Fraksi PKB DPR RI memberikan enam syarat terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. PKB pada dasarnya menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan.

Pertama, PKB mendorong penguatan supremasi sipil menjadi prioritas dalam UU TNI. TNI wajib tunduk di bawah pemerintahan sipil dan semua pihak harus menjaga agar tidak terjadi kembalinya dwifungsi.

"Kedua, pembatasan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian atau lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI," ujar Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Oleh Soleh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (19/3/2025).

Ketiga, PKB berharap mekanisme penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil melalui proses yang transparan dan independen.

Keempat, penegasan batas usia pensiun yang proporsional. Meski mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Dengan demikian, kebijakan pensiun diberlakukan secara adil dan terukur untuk menghindari disparitas antar pangkat," ujar Oleh.

Syarat berikutnya, PKB meminta TNI berkomitmen pada profesionalisme. Fokus TNI tetap pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Fraksi PKB menolak penugasan TNI di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategisnya.

Selanjutnya, syarat keenam, kesejahteraan prajurit TNI harus menjadi prioritas kebijakan negara. Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan yang memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, serta program pascapensiun yang berkelanjutan.

"Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern," ujar Oleh.

Politisi kelahiran Tasikmalaya itu menegaskan bahwa revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, sekaligus menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam alam demokrasi.

Dalam melakukan perubahan UU TNI, semua pihak harus belajar dari langkah yang dilakukan Presiden Keempat KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Menurutnya, di bawah terobosan visioner Gus Dur, Indonesia berhasil memutus belenggu dwifungsi militer dan menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.

Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parlemen atau memisahkan Polri dari ABRI, tetapi lebih dari itu, Gus Dur meletakkan fondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah kendali pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat.

"Hari ini, warisan berharga itu diuji. Di tengah dinamika geopolitik yang kompleks dan tekanan kebutuhan keamanan nasional, TNI dituntut tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi yang dijabat oleh otoritas sipil," tegas Oleh.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: