KPK Periksa Andi Narogong sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks narapidana kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong, sebagai saksi dalam perkara yang pernah menjebloskannya ke penjara.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Andi Narogong tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Informasinya Andi Narogong sudah hadir. Pemeriksaan kemarin direskedul hari ini ya," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3/2025).
Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025). Namun, mantan terpidana kasus e-KTP tersebut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
Latar Belakang Kasus Andi Narogong
Andi Agustinus atau yang lebih dikenal sebagai Andi Narogong adalah seorang pengusaha vendor yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat dan anggota DPR untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut, termasuk membagikan uang suap agar anggaran proyek disetujui oleh DPR.
Selain Andi Narogong, kasus ini juga menyeret nama-nama besar seperti Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Irman dan Sugiharto (pejabat Kemendagri), serta beberapa anggota DPR lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
Andi Narogong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti berperan dalam pengaturan proyek e-KTP.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu