Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

KPK Periksa Andi Narogong sebagai Saksi Kasus Korupsi E-KTP

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 Maret 2025 | 13:15 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (Foto/Dokumentasi KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks narapidana kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong, sebagai saksi dalam perkara yang pernah menjebloskannya ke penjara.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Andi Narogong tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Informasinya Andi Narogong sudah hadir. Pemeriksaan kemarin direskedul hari ini ya," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (19/3/2025).

Sebelumnya, Andi dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/3/2025). Namun, mantan terpidana kasus e-KTP tersebut tidak memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Latar Belakang Kasus Andi Narogong

Andi Agustinus atau yang lebih dikenal sebagai Andi Narogong adalah seorang pengusaha vendor yang menjadi tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Ia diduga bersekongkol dengan sejumlah pejabat dan anggota DPR untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut, termasuk membagikan uang suap agar anggaran proyek disetujui oleh DPR.

Selain Andi Narogong, kasus ini juga menyeret nama-nama besar seperti Setya Novanto (mantan Ketua DPR), Irman dan Sugiharto (pejabat Kemendagri), serta beberapa anggota DPR lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak pejabat tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Andi Narogong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti berperan dalam pengaturan proyek e-KTP. 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: