Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Firli Bahuri Cabut Permohonan Praperadilan di PN Jaksel, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:32 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/SinPo)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/SinPo)

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan perbaikan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan penetapan tersangka pemerasan terhadap kliennya.

"Dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut, kami akan melakukan perbaikan," ujar Ian di PN Jaksel, Rabu (19/3/2025).

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," imbuhnya.

Ian juga menyebut bahwa bulan Ramadan menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Hakim Parulian Manik meminta tanggapan dari tim hukum Polda Metro Jaya terkait pencabutan tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus Simarmata, mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada hakim untuk ditindaklanjuti.

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," ujar Leonardus.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri akan ditolak oleh hakim PN Jaksel.

“Saya sangat yakin hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi Firli Bahuri tersebut,” ujar Ade.

Ade menegaskan bahwa materi pemeriksaan dalam gugatan ini sudah pernah diuji dalam praperadilan sebelumnya, sehingga penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tetap sah.

“Karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti.

“Dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: