Pembatasan Angkutan Barang Pada Arus Mudik Lebaran 2025





BeritaNasional.com - Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 di ruas jalan tol dan non-tol yang berlaku mulai 24 Maret - 8 April sebagai upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas bagi para pemudik.
(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 13 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu