Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Pembatasan Angkutan Barang Pada Arus Mudik Lebaran 2025

Oleh: Oke Atmaja
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:18 WIB
Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada arus mudik dan balik Lebaran 2025 di ruas jalan tol dan non-tol yang berlaku mulai 24 Maret - 8 April sebagai upaya untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas bagi para pemudik. 
(Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: