Rabu, 19 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Akui Ada Kekurangan, Kubu Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 19 Maret 2025 | 11:55 WIB
Kuasa hukum Firli Bahur, Ian Iskandar, saat diwawancarai. (Foto/Istimewa)
Kuasa hukum Firli Bahur, Ian Iskandar, saat diwawancarai. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan praperadilan mengenai status tersangkanya dari pengajuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut,” kata kuasa hukum Ian Iskandar kepada wartawan pada Rabu (19/3/2025).

Karena itu, Ian menyebut akan segera memperbaiki materi gugatan untuk bisa lebih baik dan memberikan manfaat hukum. Selain itu, alasan dicabutnya permohonan praperadilan mempertimbangkan bulan Ramadan.

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," tuturnya.

"Bahwa selain itu salah satu alasan kami untuk mencabut permohonan praperadilan ini karena saat ini kita sedang berada dalam bulan Ramadan, bulan berkah, rahmat, dan penuh ampunan," sambungannya.

Atas pengajuan pencabutan gugatan dari kubu Firli, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata selaku tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan.

"Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari Pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia Hakim untuk langkah selanjutnya," kata Leonardus.

Sementara itu, Hakim Parulian Manik memutuskan untuk menskors sidang untuk mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya, untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB," kata hakim.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: