BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Penampungan Judi Online

Oleh: Mufit
Sabtu, 29 Juni 2024 | 23:07 WIB
Ilustrasi website judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi website judi online. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Bank Rakyat Indonesia atau BRI (perseor) telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.049 rekening yang terindikasi penampungan uang judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024.

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Agus Sudiarto mengatakan, pemblokiran tersebut bagian dari upaya mendukung langkah pemerintah memberantas judi online. 

“Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

Pemblokiran rekening BRI yang terkait dengan aktivitas judi online merupakan langkah yang diambil perseroan dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas judi online. 

BRI secara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. Agus mengatakan, BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. 

Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutur Agus.

Diketahui, dalam rangka memberantas judi online, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: