SYL Nilai Jaksa KPK Tak Pertimbangkan Kesulitannya Menghadapi Masalah di Indonesia

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian SYahrul Yasin Limpo (SYL) menilai Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempertimbangan situasi sulit yang dia hadapi saat menghadapi berbagai masalah di Indonesia.

Hal itu dia ucapkan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

"Saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa,” ujar SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurut SYL, dirinya beserta Kementan menghadapi Covid-19 dan krisis pangan dunia. Selain itu, dia juga menilai hal itu merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saat itu Presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan," tuturnya.

SYL mengaku diminta Jokowi melakukan berbagai macam upaya untuk menyelamatkan dan menyelesaikan masalah di tanah air.

"Saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," kata dia.

Selain itu, SYL juga mengungkit adanya El Nino yang hantam seluruh dunia, penyakit antraks, dan PMK.

“Harga kedelai naik, harga tahu naik, harga tempe naik, itu akan terjadi. Saya manuver ke sana. Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary," ucapnya.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian dari pegawai di Kementan. Oleh sebab itu, jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: