Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Nilai Jaksa Tak Pertimbangkan Prestasinya

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 30 Juni 2024 | 18:00 WIB
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)
SYL dalam sebuah momen (Foto/Inst SYL)

BeritaNasional.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklaim berkontribusi untuk negara hingga atas Rp 2.400 triliun per tahun.

Hal itu dia ucapkan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dan mendapat tuntutan 12 tahun penjara.

Menurutnya, jaksa KPK tak mempertimbangkan kontribusi dan prestasinya selama menjadi menteri pertanian.

"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun,” ujar SYL, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, Rp 44 miliar tersebut dia gunakan untuk sewa pesawat dan helikopter selama bekerja menjadi menteri.

“Itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" tuturnya.

Ia menegaskan, perjalanan dinas yang dilakukannya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk Indonesia.

Ia juga bakal menjelaskan aturan dan berbagai hal yang terjadi di Kementan saat membacakan nota pembelaan pribadinya.

"Dan Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada,” kata dia.

SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian dari pegawai di Kementan.

Oleh sebab itu, jaksa menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: