Bawaslu DKI Usul Cetak KTP untuk Pemilih Baru 17 Tahun di H-1 Pilkada

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 01 Juli 2024 | 17:43 WIB
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha. (Foto/Lidya)
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha. (Foto/Lidya)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terkait Pilkada 2024.

Bawaslu mengusulkan agar warga yang berusia 17 tahun pada 27 November, atau saat pencoblosan, diperbolehkan mencetak KTP pada H-1 Pilkada Jakarta.

"Ini yang mau kita konkretkan juga dengan KPU. Mungkin nggak khusus di Pilkada ini kita bisa membuat kesepakatan atau aturan bersama supaya tidak seperti itu," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, di Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).

"Karena pada saat masuk ke TPS harus menunjukkan KTP. Jangan sampai urusan administratif mengganggu hak pilih warga Jakarta. Bisa nggak seandainya dicetak H-1-nya," tambah Munandar.

Sebab, lanjut Munandar, Dukcapil DKI baru menawarkan kemudahan mencetak KTP. Adapun kemudahan itu adalah warga yang baru berusia 17 tahun bisa mencetak KTP pada 27 November.

"Yang berusia 17 tahun pada 27 November, saat pencoblosan, bisa mencetak e-KTP-nya di hari itu, paginya," ujar Munandar.

Nantinya, para petugas Dukcapil akan langsung siap melayani warga Jakarta setelah mereka mencoblos.

"Jadi beliau (Dukcapil) berkomitmen nanti petugas-petugas di kelurahan setelah yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, langsung lari lagi ke kelurahan dan memberikan pelayanan kepada warga Jakarta yang berusia 17 tahun untuk mencetak e-KTP," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: