Pengacara Firli Sebut Berkas Perkara Lama Bergulir karena Hal Ini

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juli 2024 | 08:30 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sin Po)

BeritaNasional.com - Pengacara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menilai berkas perkara kliennya bergulir lama karena alat bukti yang dikumpulkan Polda Metro Jaya dan jaksa tak mencukupi.

“(Bergulir lama) karena tidak adanya alat bukti antara lain saksi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi,” ujar Ian kepada wartawan pada Senin (1/7/2024).

Dia juga menegaskan kasus tersebut sudah berjalan selama delapan bulan. Namun, tidak ada perkembangan sama sekali. 

“Sudah jalan delapan bulan loh,” tuturnya.

Ian juga menyoroti soal Firli yang diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia meragukan kesaksian SYL dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Apakah secara substansi memuat kebenaran? kan tidak. Menuduh memeras, tapi bersaksi motifnya persahabatan,” katanya.

“Menuduh jadi terdakwa karena tidak memenuhi keinginan Firli, artinya belum ada perbuatan yang dipenuhi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli Bahuri.

Menurut Ade, pihaknya sudah memiliki empat bukti dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan tersebut.

“Dalam hal ini, empat alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade.

Ade menegaskan pihaknya sudah memenuhi syarat dengan adanya empat alat bukti untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Yang jelas minimal dua alat bukti,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: