Polda Metro Sebut Penanganan Kasus Firli Profesional, Transparan, dan Akuntabel

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juli 2024 | 11:15 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Humas Polri)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan menanggapi permintaan kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar.

Hal tersebut berkaitan dengan Ian yang meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kliennya karena tidak mencukupi alat bukti. 

“Tidak perlu ditanggapi. Yang jelas, penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Ade kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Dia angkat suara terkait pernyataan Ian yang menyebut Polda Metro Jaya tak memenuhi alat bukti dalam menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Saya kira cukup jelas. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi 2 alat bukti yang sah, bahkan 4 alat bukti,” tuturnya. 

Sebelumnya, Ian meminta Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 untuk merespons keputusan Ditjen Imigrasi yang memperpanjang pencegahan perjalanan ke luar negeri Firli Bahuri.

“Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak dirkrimsus secara profesional mengeluarkan SP3,” ujar Ian.

Menurut Ian, dirkrimsus tidak memenuhi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Karena itu, dia minta kliennya segera dibebaskan dari segala tuduhan. 

“Hal ini tentu ada dasar hukumnya, pasal 109 ayat 2 KUHAP menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara karena tidak terpenuhinya alat bukti,” katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: