Kubu PDIP Gugat Penyidik KPK ke PN Jaksel

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)
Suasana KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Penasihat hukum Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ronny, penyidik lembaga antirasuah AKBP Rossa Purbo Bekti telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Hasto.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Ronny di PN Jakarta Selatan dikutip Selasa (2/7/2024).

Ronny menilai perbuatan melawan hukum tersebut sangat terlihat jelas. Ia mengatakan, proses penyitaan perampasan buku dan handphone seakan-akan seperti dirampas.

“Tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main. Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang” tuturnya.

Ia menegaskan buku tersebut tak ada hubungannya dengan tersangka kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku yang sedang buron. Dirinya mengatakan buku itu seperti marwah PDIP.

“Terkait dengan marwah partai kedaulatan partai, kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," kata dia.

Ia mengaku tak segan melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum.

Dia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran kepada bagi penegak hukum agar tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya.

“Ini menjadi pembelajaran untuk kita semuanya, pada aparat penegak hukum, agar tidak semena-mena melakukan tindakan yang di luar koridor aturan main yang ada," ucapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: