Bawaslu: Penonaktifan NIK Dipastikan Tak Bakal Ganggu Hak Pilih di Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 02 Juli 2024 | 12:21 WIB
Ilustrasi NIK di KTP. (Foto/Freepik)
Ilustrasi NIK di KTP. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan, penonaktifan NIK tidak berpengaruh terhadap hak pilih di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, warga yang NIK-nya dinonaktifkan masih bisa mencoblos pada 27 November 2024 mendatang.

"Koordinasi kami dengan Dukcapil beberapa waktu yang lalu bahwa penertiban NIK yang dilakukan oleh Pemprov itu tidak akan mengganggu hak pilih," kata Munandar dalam acara Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan tentang Sengketa Antar Peserta di Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Munandar menjelaskan, warga Jakarta masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan KTP-nya saat diverifikasi saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Oleh karenanya, penonaktifan NIK tak mempengaruhi hak pilih.

"Basis legalitas menjadi pemilih itu masih berdasarkan KTP. Nah penekanan yang disampaikan oleh Dukcapil Provinsi DKI Jakarta kepada kami pada saat koordinasi hal tersebut tidak mengganggu hak pilih," ujar Munandar.

"Tidak boleh hal-hal yang sifatnya administratif di jajaran Pemprov (dalam) lakukan kerja-kerjanya itu mengganggu hak konstitusi kita. Kita pastikan hak pilihnya tidak hilang," tambah Munandar.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memastikan bahwa program penonaktifan NIK tidak akan berpengaruh terhadap data calon pemilih di Pilkada Jakarta 2024.

Sebagai informasi, Pemprov DKI tengah gencar menonaktifkan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan sosial tetap sasaran sehingga APBD dapat disalurkan dengan tepat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Budi Awaluddin mengatakan, program penonaktifan NIK tidak berhubungan dengan Pilkada Jakarta.

“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Budi berujar, penonaktifan NIK ini baru menyasar orang-orang telah meninggal dunia di Jakarta. Sedangkan, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah KTP.

“Jadi tetap calon pemilih yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh," ujar Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: