Terkait Korupsi LNG, KPK Panggil Dahlan Iskan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri BUMN 2011-2014, Dahlan Iskan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pemeriksaan Dahlan Iskan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, ada saksi lain bernama Yudha Pandu Dewanata.
"Hari ini, Rabu, pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014 atas nama Dahlan Iskan," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengembangkan kasus LNG. Tessa mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
"KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," tuturnya.
Tessa berjanji akan menjelaskan peran dua tersangka baru tersebut apabila penyidikan telah selesai. Ia mengatakan penyidikan kasus sedang berjalan saat ini.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya bakal memanggil para saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa terkait korupsi tersebut dalam penyidikan.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka dan divonis penjara 9 tahun.
Karen telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Dirinya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu