Komisi II Jamin Penyelenggaraan Pilkada Tidak Terganggu dengan Pemecatan Hasyim Asy'ari

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 03 Juli 2024 | 18:56 WIB
Ketua KPU dipecat (Foto/Inst)
Ketua KPU dipecat (Foto/Inst)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR Yanuar Prihatin menjamin pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak mengganggu proses Pilkada 2024. Mekanisme pilkada sudah secara normal berjalan.

"Oh enggak, enggak, kan pilkada sudah tertata sedemikian rupa, artinya kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten kota," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Tatanan penyelenggaraan pemilu sudah terlembaga dengan baik. Sehingga adanya pemecatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak terlalu berpengaruh.

"Karena tatanannya kan sudah terlembaga mas, tatanan untuk pelaksanaan pilkada kan sudah tertata. kita kan sudah pengalaman berulang kali pilkada langsung, dan itu sih enggak terlalu banyak berpengaruh," kata Yanuar.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3//7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, dirinya juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: