Dahlan Iskan Ditanya soal RUPS saat Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG
BeritaNasional.com - Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan mengaku ditanya terkait rapat umum pemegang saham (RUPS) saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Dahlan diperiksa terkait kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang menyeret mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan ke jeruji besi.
"Oh, tentang RUPS. Apakah rencana itu sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS, cuma itu,” ujar Dahlan di Gedung Merah Putih pada Rabu (3/7/2024).
Dia mengaku tak tahu tahun berapa rapat tersebut dilaksanakan. Namun, ia menyatakan RUPS tak berkaitan dengan Karen.
“Enggak tahu, kan enggak ada RUPS membahas itu. RUPS tidak dengan Bu Karen, RUPS dengan direksi," tuturnya.
Dahlan mengaku tak pernah membicarakan hal tersebut dengan Karen. Menurut dia, Karen tidak harus membicarakan LNG dengan dirinya meski saat itu menjabat menteri BUMN.
“Kan menteri punya wakil menteri, punya deputi. Ya, mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa, cuma kan belum tentu tidak," katanya.
Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengembangkan kasus LNG. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.
"KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Tessa.
Tessa berjanji menjelaskan peran dua tersangka baru tersebut apabila penyidikan telah selesai. Dia mengatakan penyidikan kasus ini sedang berjalan.
"Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya bakal memanggil para saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa terkait korupsi tersebut dalam penyidikan.
“Proses penyidikan saat ini berjalan, di antaranya pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lain," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka dan divonis penjara sembilan tahun.
Karen telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Karen dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu