Bareskrim Geledah Kantor ESDM, Cari Barang Bukti Dugaan Korupsi PJTUS

Oleh: Mufit
Kamis, 04 Juli 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi anggota Bareskrim Polri menggeledah kantor Kementerian ESDM. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi anggota Bareskrim Polri menggeledah kantor Kementerian ESDM. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Dittipidkor Bareskrim) Mabes Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Penggeledahan tersebut dilakukan di gedung Ditjen EBTKE di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7/2024).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) 2020.

“Betul (penggeledahan),” ujar Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi pada Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan untuk kasus dugaan penyelewengan pengadaan unit PJU Tenaga Surya wilayah tengah yang sudah masuk tahap penyidikan. 

Meski begitu, Arief tidak menjelaskan detail lokasi dan wilayah mana yang dimaksud. Dia juga tidak menjawab apakah penggeledahan telah didahului pemeriksaan terhadap pejabat terkait.

Dia hanya mengatakan dugaan penyelewengan tersebut terjadi di lingkup Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

Penyimpangan disebut terjadi dalam pengadaan unit PJU Tenaga Surya oleh Ditjen EBTKE pada periode 2020.

Bareskrim Mabes Polri sendiri masih menaksir dugaan kerugian yang timbul dari penyimpangan pengadaan proyek tersebut.

“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Dugaan sementara, nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” kata Arief.

Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi juga membenarkan soal penggeledahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Kebetulan hari ini tim dari Bareskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data atau informasi untuk melengkapi data yg sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” ujarnya.

“Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian,” tambah Agus.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: