Kapolri Didesak Tangkap Firli Bahuri, Kuasa Hukum Respons Begini

Oleh: Mufit
Kamis, 04 Juli 2024 | 17:33 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto/Ist)
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, tak mempermasalahkan desakan dari berbagai pihak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menangkap kliennya.

Menurut dia, Firli Bahuri tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya karena belum ada bukti yang cukup terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Tentunya semua diatur dalam KUHAP dengan alasan subjektif dan objektif," kata Ian ketika dihubungi oleh beritanasional.com di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Ian juga mengatakan akan menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum terhadap Firli Bahuri. Dia menjelaskan bahwa pelindungan hukum tersebut diperlukan karena Polda Metro Jaya belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Akan menyurati Kapolri dengan maksud memohon keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hukum," ujarnya.

Ian juga turut menyesalkan sikap lembaga yang dipimpin oleh Irjen Karyoto yang sampai saat ini belum mengeluarkan SP3 terhadap kliennya. Dia mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pemerasan terhadap SYL.

"Seharusnya dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan," tambah Ian.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polda Metro Jaya serius dalam menangani kasus korupsi, khususnya pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Listyo Sigit menanggapi desakan untuk menahan Firli Bahuri, termasuk surat yang dikirim oleh tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

"Saya yakin Polda Metro melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Kami menghargainya. Mereka (penyidik) serius," kata Sigit di Perpusnas, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Terkait belum ditahannya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kabareskrim Polri mengatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Pemeriksaannya sedang berjalan," ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: