Patung-patung Kamboja yang Dijarah Dikembalikan dari AS
BeritaNasional.com - Menteri Kebudayaan Kamboja mengatakan, negaranya menyambut baik pulangnya arwah nenek moyangnya ketika 14 patung yang dijarah dari Kamboja pada masa perang dan kerusuhan kembali ke negara tersebut pada pekan ini.
Barang-barang itu, dipulangkan dari Museum Seni Metropolitan New York. Patung-patung itu lalu ditampilkan kepada jurnalis dan tamu VIP di Museum Nasional di ibu kota Kamboja, Phnom Penh.
"Patung-patung tersebut dibuat antara abad ke-9 dan ke-14 pada periode Angkorian dan mencerminkan sistem agama Hindu dan Buddha yang berlaku pada saat itu,” kata museum tersebut.
Sebuah pernyataan dari Kementerian Kebudayaan dan Seni Rupa Kamboja mengatakan kepulangan bersejarah harta nasional itu terjadi setelah beberapa tahun negosiasi antara tim restitusi seni Kamboja, jaksa federal AS di New York, penyelidik dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, dan Museum Metropolitan.
Menteri Kebudayaan Kamboja Phoeurng Sackona mengatakan, kembalinya artefak-artefak itu sangat penting bagi masyarakat Kamboja untuk mengenang warisan nenek moyang mereka melalui masa baik dan buruk.
Dikutip dari VOA, bagi rakyat Kamboja, pulangnya karya seni itu membawa serta jiwa nenek moyang mereka, katanya. Membawa kembali jiwa leluhur juga termasuk membawa sejarah, kekaguman dan pengetahuan.
Tanpa menjelaskan secara detail, Phoeurng mengatakan negaranya berharap dapat menerima 50 artefak lagi dari Amerika Serikat dalam waktu dekat. Kamboja mengklaim sejumlah item yang diperdagangkan secara ilegal dari negaranya masih berada di Museum Metropolitan, dan sejumlah museum lainnya serta di tangan para kolektor pribadi.
Artefak yang dikembalikan kepada Kamboja dari Met pada pekan ini merupakan hasil jarahan ketika perang saudara dan ketidakstabilan melanda Kamboja, yang diperintah oleh rezim komunis brutal Khmer Merah pada tahun 1970-an.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu